Berikut kutipan lengkapnya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ketika diperjalanan, eh saya nemuin White Koffie (haram) disebuah warung-warung terdekat, ingat dengan obrolan Ustadzah Hajjah Aan jika kopi luwak itu haram, kalo tidak salah beliau juga mengharamkan itu adalah dari Fatwa MUI . Terus saya juga bingung kenapa haram? Kalo tidak salah sih kata Ustadz Haji Deden di Pondoku Adj-Djikro, jika
saja kita makan sebuah kacang, namun pas buang air besar keluar lagi
kacang, maka jika kacang itu dibersihkan sampai steril dan dimakan, maka
hukumnya halal. Yang kedengaran oleh saya sih emang halal namun enath apalagi syarat-syaratnya mah. Terus nanyain temen, “Yang dibilangin tadi halal apa saja syaratnya” temen hanya bilang asal tidak jijik saja sama itu makanan, karena jika menurut kita jijik maka hukumnya adalah haram.
Ah bingung saya malah juga, kata fatwa MUI haram namun kata ustadz-ustadz saya halal. Dan saya akhirnya punya fatwa sendiri jika kopi luwak itu syubhat
haaaaaaaaaa. Soalnya masih bingung soal haram atau halalnya euy. Ini fatwa berlaku untuk saya sendiri saja lah
haha . . Jujur masih was-was sama makanan kayak gini tuh dan emang jujur saja kurang doyan minum kopi ![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7LAK2nwtFmrj-ljVqBZMrMOeKU_3J0wKKeq3HyfpJioOHJowKzvwl6q7VeJflFWio5YDzHyQWE3YYCd8lX9lqdnalEuio_J-fYfn0HyWxLNX56pJ0EUNuftkcGCL2sN7BqUKh3ORVBHM7/)
Oh ya seputar dalil syubhat : Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata yang artinya : Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui
oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus
dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan
gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka
lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah
bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh
tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
***
Kemarin hari minggu tanggal 7 Oktober 2012, haduh kedatangan banyak tamu dari tetangga, terus pas tamu-tamu kami ngumpul didepan rumah ada sales kopi abc si kopi yang baru, eh
kopi abc apa bukan ya? Wah kesempatan emas tuh si sales itu nyamperin
tamu-tamu saya berjualan kopi, dah gitu itu si sales wanita lagi, wah
wah. Makin pada tertarik untuk beli deh tamu-tamu saya untuk kopi itu,
dan terusnya saya ingat lagi dengan White Koffie (haram), sepertinya harus saya selidiki deh soal halal atau haramnya si White Koffie (haram) itcuh.
Pertama saya beli deh si White Koffie (haram)-nya di warung Bi Eni atau yang sering disebut WarBen atau SarBen :r wkwkwkkwkw. Terus saya selidiki si kompisisinya.
“DAN TARAAAAAA”
![]() |
Lihat Ada Kode E471 Pada Komposisi White Koffie (haram) |
Terlihat oleh sahabat-sahabat ada kode Emulsifier 471 atau E471 ??? Jadi, jadi, jadi??? Sahabat masih ingat dengan postingan “Produk Barang Yang Mengandung Zat Babi” silahkan klik jika belum tahu atau belum pada baca, Jika Emulsifer 471 adalah minyak Babi. Slihkan mampir ke ke link http://www.kaze-kate.net/2012/03/produk-barang-yang-mengandung-zat-babi.html untuk mengetahui lebih lanjutnya!!!
Cari kalimat ini : “Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat
islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita
konsumsi dan mencocokkannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika
ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita
beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode
tersebut di bawah ini mengandung lemak babi.”
___________________________________________
E120, E140, E141, E153, E325, E422, E430, E431,
E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472,
E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,
E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570,
E572, E631, E635.
___________________________________________
Jadi menurut saya kopi luwak adalah syubhat, namun khususnya untuk White Koffie (haram) ini
sudah jelas haram, bukan karena luwaknya atau juga kopinya melainkan
minyak babinya itu. Habis itu pas saya lihat dibelakang bungkusnya pun
itu label halalnya tidak tertera Majelis Ulama Indonesia nya, hanya ada tertera halal saja tanpa tertera MUI. Oh ya usulan saya untuk sahabat-sahabat semua, silahkan download ceramah Ustadz Matius (mantan misionaris kristenisasi) yang menceritakan begitu mudahnya mendapatkan label halal di Indonesia namun dalam Bahasa Sunda, jadi kalo misalkan sahabat punya teman yang pandai bahasa sunda, cobalah
minta bantuan kepadanya untuk di translate. Penting karena beliau
adalah mantan marketing handal di Indonesia yang juga pernah memasukan
komposisi minyak babi seperti lesitin dan galatin pada makanan-makanan.
Silahkan ke linknya di http://www.kaze-kate.net/2011/11/ceramah-dari-mantan-misionaris.html semoga bermanfaat.
Jika bermanfaat silahkan sebarkan ya sahabat. Afwan jika ada yang salah, dan mohon koreksinya. Jazakumulloh.
Tambahan Dari Sahabat
Ternyata White Koffie (haram) itu ada dua produk, produk lokal dan juga produk impor, nah yang saya cek dan sudah jelas haramnya, adalah yang White Kofie (haram) yang impor, silahkan check gambar di bawah ini, yang kiri adalah yang Impor dan yang kanan adalah yang lokal :
![]() |
Kiriman dari Cipto MX |
Soal asli dan palsu saya tidak tahu, ini adalah kiriman dari sahabat saya dari forum AsPal (asli
tapi palsu) nah yang saya bahas adalah yang kiri, coba tengok
komposisinya! yang kiri banyak bahan, yang kanan sedikit bahan, dan
afwan, serius bin suer, label halal yang tadi saya beli dari kemasanya
tidak ada label halal MUI namun label hanya halal saja tidak seperti
gambar diatas.
Lalu bagaimana komentar LPOM MUI soal emulsifier E471?
Berikut beritanya–informasi ini kami dapatkan dari salah seorang Facebooker–yang kami kutip dari laman berita Hidayatullah.com:
LPPOM: Kode E472 Tidak Berarti BabiSenin, 21 Maret 2011 Hidayatullah.com–Di situs jejaring sosial Facebook beredar kabar
bahwa salah satu satu produk es krim Walls bermerek Magnum mengandung
lemak babi dengan kode E472. Kode E472 ditemukan pada daftar komposisi
di kemasan Magnum. Menjadi pertanyaan adalah pada kemasan Magnum itu
tertera label halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, ketika dikonfirmasi hidayatullah.com mengaku kaget dengan kabar itu. Ia membantah terkait adanya kandungan lemak babi di produk Magnum.
“Itu tidak benar. Magnum sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM. Produk mana pun yang sudah memperoleh label halal dari kami, dijamin terbebas dari barang haram dan najis,” ujar Lukmanul Hakim, Senin (21/3) siang.
Mengenai kode E 472, Lukmanul Hakim menjelaskan, bila kode itu berkaitan dengan emulsi (emulsifier). Emulsi adalah bahan yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang menggabungkan komponen air dan minyak.
“Pada kode E472 itu pengelmusi berupa nabati maupun hewani. Hewani bisa berupa babi dan juga non-babi. Pada Magnum ini kami teliti pengemulsi hewaninya bukan dari babi. Itu sebabnya kami beri label halal,” terangnya.
Dalam kabar di Facebook itu tertulis juga kode E lainnya yang diduga mengandung babi, seperti E100, E110, E120, E140, E141, dan lain sebagainya. Terkait dengan kode E lainnya itu, yang tersebar di berbagai produk pangan, Lukmanul Hakim tidak mengetahui persis detilnya. Yang ia tahu kode E di atas 470, pengelmusiannya itu mulai bersinggungan dengan hewani.
“Untuk itu, agar aman dan terhindar dari barang haram dan najis yang menggunakan kode-kode, saya menyarankan agar masyarakat membeli produk yang sudah mendapat label halal dari LPPOM MUI,” kata Lukmanul Hakim memberi saran.*
Nah, sekarang kami serahkan kepada pembaca bagaimana baiknya. (NMJ)
sumber
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, ketika dikonfirmasi hidayatullah.com mengaku kaget dengan kabar itu. Ia membantah terkait adanya kandungan lemak babi di produk Magnum.
“Itu tidak benar. Magnum sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM. Produk mana pun yang sudah memperoleh label halal dari kami, dijamin terbebas dari barang haram dan najis,” ujar Lukmanul Hakim, Senin (21/3) siang.
Mengenai kode E 472, Lukmanul Hakim menjelaskan, bila kode itu berkaitan dengan emulsi (emulsifier). Emulsi adalah bahan yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang menggabungkan komponen air dan minyak.
“Pada kode E472 itu pengelmusi berupa nabati maupun hewani. Hewani bisa berupa babi dan juga non-babi. Pada Magnum ini kami teliti pengemulsi hewaninya bukan dari babi. Itu sebabnya kami beri label halal,” terangnya.
Dalam kabar di Facebook itu tertulis juga kode E lainnya yang diduga mengandung babi, seperti E100, E110, E120, E140, E141, dan lain sebagainya. Terkait dengan kode E lainnya itu, yang tersebar di berbagai produk pangan, Lukmanul Hakim tidak mengetahui persis detilnya. Yang ia tahu kode E di atas 470, pengelmusiannya itu mulai bersinggungan dengan hewani.
“Untuk itu, agar aman dan terhindar dari barang haram dan najis yang menggunakan kode-kode, saya menyarankan agar masyarakat membeli produk yang sudah mendapat label halal dari LPPOM MUI,” kata Lukmanul Hakim memberi saran.*
Nah, sekarang kami serahkan kepada pembaca bagaimana baiknya. (NMJ)
sumber
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
2 Comments